
Pasal 36 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kajian mengenai AMDAL ini sangat vital dalam pembangunan (Soemarwoto, 2001).
Kegiatan penumpukan batubara skala besar jelas memerlukan dokumen lingkungan ini, dan penggunaan izin pertanian mengindikasikan bahwa PT SAS kemungkinan tidak memiliki AMDAL/UKL-UPL yang sesuai untuk kegiatan batu bara.
UUPPLH juga mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelanggar pencemaran dan perusakan lingkungan, serta sanksi perdata berupa ganti rugi dan tindakan pemulihan.
BACA JUGA:Erick Thohir Bocorkan Posisi Dua Calon Naturalisasi Timnas Indonesia 2025
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merinci pelaksanaan UUPPLH, termasuk standar baku mutu lingkungan, perizinan berusaha terkait lingkungan, dan sanksi administratif.
Pengalihfungsian lahan pertanian secara ilegal juga mengancam ketahanan pangan dan melanggar regulasi perlindungan lahan pertanian, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44 dan 45 undang-undang ini melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali dalam kondisi tertentu dan harus melalui prosedur perizinan yang ketat serta persetujuan pemerintah.
Wiradi (2000) dalam analisisnya tentang tanah dan petani, telah lama menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk keberlanjutan hidup masyarakat.
BACA JUGA:Mengenal Pekerjaan yang Cocok Berdasarkan Golongan Darah: Kamu Termasuk yang Mana?
Undang-undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan secara tidak sah.
Selain itu, meskipun tidak diatur secara langsung dalam satu regulasi, konflik sosial yang timbul dari dampak kegiatan ilegal dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1, dan hak atas kehidupan yang layak.
Penyalahgunaan izin juga dapat diduga mengindikasikan bahwa PT. SAS mungkin menghindari kewajiban pajak atau retribusi yang seharusnya dibayarkan jika mereka memiliki izin yang sesuai untuk kegiatan penumpukan batu bara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dikenakan, termasuk yang terkait dengan kegiatan usaha dan pemanfaatan sumber daya.
BACA JUGA:Optimis Menuju Porprov, Atlet PASI Muaro Jambi Bawa Pulang 22 Medali Kejurprov
Selain itu, Undang-Undang Perpajakan lainnya, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), menunjukkan bahwa perusahaan di sektor pertambangan memiliki kewajiban pajak yang berbeda dan mungkin lebih besar dibandingkan perusahaan pertanian.
Fenomena ini tidak asing dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana pendapatan dari komoditas ekstraktif seringkali memiliki implikasi fiskal yang kompleks (Ross, 2012). Dengan demikian, menghindari klasifikasi usaha yang benar dapat berarti pengemplangan pajak.