Stokpile Batu Bara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Rabu 23-07-2025,07:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Stokpile Batu Bara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses dan meninjau setiap izin yang menjadi dasar operasional PT SAS, termasuk Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Izin Lingkungan. 

Penting untuk memastikan apakah dokumen-dokumen tersebut secara eksplisit hanya mencantumkan komoditas pertanian dan perkebunan, ataukah terdapat klausul ambigu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang umum, atau interpretasi ganda yang memungkinkan masuknya komoditas pertambangan seperti batubara di kemudian hari.

Jangan sampai klaim "untuk pertanian" menjadi kamuflase bagi aktivitas batubara yang selama ini memicu polemik.

Transparansi perizinan adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan publik; tanpanya, janji "bukan batu bara" akan menjadi janji hampa yang berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pembangunan di Jambi.

BACA JUGA:Waduh! Komisaris PT PAL Tersangka Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI

Penyalahgunaan izin merupakan pelanggaran langsung terhadap peraturan perundang-undangan terkait perizinan dan peruntukan lahan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mewajibkan kesesuaian setiap kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, sehingga pengalihfungsian lahan pertanian tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran serius. 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pertanian Berkelanjutan secara spesifik melindungi lahan pertanian abadi dan menetapkan sanksi bagi pihak yang mengubah fungsi lahan pertanian tanpa izin.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten Jambi juga akan mengatur peruntukan lahan secara spesifik; jika lokasi stockpile PT. SAS berada di zona pertanian, kegiatan tersebut jelas melanggar Perda RTRW.

BACA JUGA:Miris! Dua Bocah SD Tenggelam di Kolam Warga di Kabupaten Tebo

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian tentang Izin Usaha Pertanian menegaskan bahwa izin pertanian diberikan untuk kegiatan pertanian spesifik, sehingga penggunaannya untuk penumpukan batu bara merupakan penyalahgunaan izin.

Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) mempermudah perizinan, prinsip kepatuhan terhadap peruntukan dan jenis usaha tetap menjadi dasar utama.

Dengan demikian, PT SAS dapat menghadapi sanksi hukum berat, termasuk denda, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait.

Aktivitas penumpukan batubara memiliki dampak lingkungan yang sangat merusak dan diatur ketat oleh undang-undang lingkungan hidup, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

BACA JUGA:Perumda Tirta Muaro Perluas Jaringan Air Bersih untuk masyarakat

Pasal 69 UUPPLH melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, di mana penumpukan batubara tanpa pengelolaan yang benar dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara (Kusmana, 2010).

Kategori :