
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua pemuda tanggung, nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi di Kota Jambi.
Keduanya pun akhirnya harus berhadapan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Mereka diamankan di Jalan Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 03.00 WIB.
Adapun 2 pelaku ini berinsial AD (23) warga Jln Raden Patah Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RP (23) warga Jln Bangka, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
BACA JUGA:Simak! Ini Hasil Pengecekan Ditreskrimsus Polda Jambi, Terkait Ada Beras Oplosan di Jambi
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 16 Juli 2025.
Kata dia, awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, sering terjadi transaksi narkotika.
Penyelidikan pun dilakukan. Akhirnya kecurigaan polisi mengarah pada 2 pemuda tersebut. Akhirnya di hari penangkapan, pukul 03.00 WIB, AD dan RP pun diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dan 5,5 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam wadah plastik warna biru putih.
BACA JUGA:Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batu Bara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat
Barang haram tersebut pun diakui milik AP. Kemudian, polisi juga menemukan 5 paket sabu dari RP.
Saat diinterogasi, AD mengaku mendapat barang itu dari I seharga Rp4,3 juta untuk sabu, dan Rp220 ribu untuk pil ekstasi.
Kedua pria ini bersama-sama menjual barang haram tersebut.
"Sekarang sudah diamankan di Polresta Jambi," kata Ipda Deddy Haryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria ini bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.