Maklumat Kapolda Jambi! Ini Sanksi Bagi Orang atau Perusahaan yang Membakar Lahan

Minggu 13-07-2025,12:25 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Maklumat Kapolda Jambi! Ini Sanksi Bagi Orang atau Perusahaan yang Membakar Lahan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Provinsi Jambi saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di musim kemarau saat ini, bahaya karhutla memang akan mengintai Jambi.

Belum lagi tindakan dari oknum tak bertanggungjawab, yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Untuk itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, mengeluarkan maklumat.

BACA JUGA:Wow! Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 200 Kilogram Ganja di Simpang Rimbo

Maklumat Kapolda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan atau lahan di Provinsi Jambi.

Isi Maklumat Kapolda Jambi ini antara lain mengatakan, pembakaran hutan dan atau lahan adalah perbuatan kejahatan atau tindak pidana.

Perbuatan ini menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup. Seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.

Selain itu, gangguan kesehatan akibat asap, kemudian efek terhadap kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian.

BACA JUGA:5 Zodiak Petualang, Bikin Liburan Makin Berkesan!

Kegiatan ini juga bisa merusak citra bangsa Indonesia di mata internasional, yang menganggap Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.

Nah, para pelaku pembakaran lahan dan hutan ini akan dikenakan sanksi hukum:.

1. Pasal 187 KUHP bila sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.

2. Pasal 188 KUHP, karena kelalaian menyebabkan kebakaran. Sanksi pidana kurang 5 tahun.

3. Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Kurungan 15 tahun, denda Rp15 miliar.

Kategori :