b9

Main-main dengan Izin Tinggal? Dua WN Yaman Langsung Dideportasi Imigrasi Jambi

Main-main dengan Izin Tinggal? Dua WN Yaman Langsung Dideportasi Imigrasi Jambi

Dua WN Yaman dideportasi Imigrasi Jambi setelah kedapatan menyalahgunakan visa-Jambi-Independent-Tari

Kota Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komitmen menjaga kedaulatan hukum kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) resmi dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah diduga melakukan pelanggaran serius dengan berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.

 

Berawal dari Visa Wisata

FAM dan AHM diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.

BACA JUGA:UNJA Wisuda 1.049 Lulusan! Rektor Tegaskan Ilmu Harus Jadi Cahaya untuk Bangsa

 

Alih-alih berwisata sesuai izin yang diberikan, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

 

Terendus Saat Wawancara Biometrik

Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan DPRI melalui aplikasi M-Paspor.

Mereka datang didampingi dua Warga Negara Indonesia (WNI) dan membawa sejumlah dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kutipan Akta Lahir.

Namun, kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan perekaman biometrik. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia dengan baik.

Petugas kemudian mengarahkan FAM dan AHM ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2026! Wagub Abdullah Sani Pastikan Stok Pangan Jambi Aman, Harga Tetap Stabil

 

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui merupakan warga negara Yaman. Mereka mengaku pengajuan paspor RI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Hingga kini, sosok tersebut tidak dapat dihubungi.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

 

Langgar UU Keimigrasian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain:

Pasal 122 huruf a, terkait penyalahgunaan izin keimigrasian;

Pasal 126 huruf c, terkait upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.

Keduanya juga memenuhi unsur Pasal 75 UU Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Langsung Ditindak Tegas

Mengacu pada Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menetapkan sejumlah tindakan:

BACA JUGA:Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi

 

Pembatalan izin tinggal;

Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;

Deportasi keluar wilayah Republik Indonesia;

Usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).

Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas utama.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat turut berperan aktif melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan,” tegas Petrus.

Sementara itu, Hubertus menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jambi.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

 

Tindakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna memperkuat sistem pengawasan orang asing di seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, Imigrasi Jambi kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal bukan perkara sepele. Siapa pun yang mencoba melanggar aturan, siap-siap berhadapan dengan tindakan tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: