
BACA JUGA:Merah Menyala, Mengenal Jambu Citra Varietas Unggulan yang Kaya Nutrisi
4. Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dipidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian masih dalam Maklumat Kapolda Jambi, hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sampai ada inkrah.