Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Ismail Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Mael juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp481.757.525,17.
Dengan masuknya Ismail ke dalam Lapas Muara Bungo, proses eksekusi atas putusan hukum terhadapnya kini resmi berjalan.
BACA JUGA:Sah! Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Tapi Ada Syaratnya
Pihak Lapas memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.