
Target tambahan lifting minyak sebesar 15 ribu barel per hari dari pelegalan sumur rakyat diperkirakan tercapai pada akhir tahun 2025.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil.
Ia menekankan, sumur-sumur yang dilegalkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.
BACA JUGA:Rezeki Tak Terduga Menanti! Ini 5 Shio Paling Cuan di Bulan Ini
Menurut Bahlil, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucapnya.
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
BACA JUGA:Bahaya! Naik Gunung Tanpa Persiapan Fisik Bisa Fatal! Ini Tips dari Ahli Gizi
"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.