Simak Ya! Inilah Daftar Kendaraan Resmi yang Boleh Terobos Lampu Merah

Rabu 25-06-2025,03:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Simak Ya! Inilah Daftar Kendaraan Resmi yang Boleh Terobos Lampu Merah

Tapi ingat, meskipun termasuk dalam daftar prioritas, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat seenaknya menerobos lampu merah. 

Mereka harus disertai dengan pengawalan resmi atau menggunakan isyarat tertentu, seperti sirene, lampu rotator merah atau biru, dan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain. 

BACA JUGA:Simak! Angkutan Batu Bara Diimbau Hentikan Operasional Via Jalur Darat, Ini Alasan dan Jadwalnya

Jika tidak ada pengawalan atau sinyal resmi yang dinyalakan, pelanggaran tetap dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain kendaraan prioritas, pihak kepolisian juga memiliki hak diskresi dalam mengatur lalu lintas, termasuk memberikan izin untuk menerobos lampu merah dalam situasi tertentu. 

Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diskresi adalah tindakan yang diambil oleh petugas berdasarkan penilaian profesional dalam keadaan mendesak atau luar biasa, demi kepentingan umum, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA:Terhitung Hari Ini! Gencatan Senjata Iran dan Israel Mulai Berlaku Pukul 11.00 WIB

Petugas berwenang untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas, termasuk mengesampingkan rambu dan sinyal lalu lintas jika diperlukan.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan diskresi ini dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu. Beberapa contoh kondisi yang memungkinkan polisi memberikan diskresi termasuk:

1. Terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa.

2. Adanya pengamanan terhadap tamu VVIP, pejabat tinggi negara, atau acara kenegaraan.

3. Situasi kemacetan parah yang menghambat jalannya kegiatan penting atau layanan darurat.

BACA JUGA:Nah! Kejati Jambi Sita Pabrik Kelapa Sawit PT PAL Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp105 M

Dalam situasi seperti ini, petugas lalu lintas dapat mengatur kendaraan untuk tetap melintas meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, dengan catatan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemahaman yang benar tentang aturan kendaraan menerobos lampu merah sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan. 

Kategori :