4. Kartu Tanda Penduduk orang tua atau wali
5. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2024
6. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercanmtum pada KK, harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya, Akta Kelahiran, dan atau KK sebelumnya.
7. Nama orang tua atau wali yang dimaksud adalah Kepala Keluarga
8. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
9. Mengupload foto calon siswa di depan rumah (foto dilengkapi dengan titik koordinat)
Syarat jalur afirmasi (keluarga kurang mampu dan disabilitas)
1. Surat Keterangan Lulus asli
2. Akta Kelahiran asli
3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada
4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-qur'an (bagi yang beragama Islam)
BACA JUGA:Nah Loh! Wali Kota Jambi Sebut Ada yang Coba-coba Curang di SPMB Kota Jambi
5. Kartu Tanda Penduduk orang tua atau wali
6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum 1 Juli 2024
7. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025