“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar.
Kata dia, para pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta segera mengosongkan area secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025.
Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino
“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak awal. Harapannya, para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bagian dari proses penataan kota yang sudah lama dirancang,” tambah Abu Bakar.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi dalam menata kawasan perkotaan agar Lebih ramah bagi pejalan kaki, Lancar untuk lalu lintas kendaraan, Menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.
“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,” ungkapnya.
Pemkot Jambi mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh langkah penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing.
BACA JUGA:Tega! Bayi Usia 4 Hari Ditinggalkan di Panti Sosial Kota Jambi
Informasi resmi mengenai pengosongan area telah diumumkan melalui berbagai kanal publik, seperti Media sosial resmi Pemkot Jambi, Kantor kelurahan, Surat edaran langsung ke lokasi.
Berikut poin yang disampaikan Pemkot Jambi untuk para pedagang:
1. Segera mengosongkan lokasi secara mandiri;
2. Membongkar sendiri lapak dan mengangkat barang dagangan masing-masing;
3. Pembongkaran secara mendiri oleh pedagang dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2025;
4. Apabila, hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.