Simak! Ini Skema untuk Relokasi Pedagang Tak Berizin di Pasar Baru Talang Banjar ke Pasar Angso Duo

Minggu 08-06-2025,11:51 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Seperti diketahui, upaya Pemkot Jambi untuk menertibkan pedagang liar yang berjualan di bahu jalan Pasar Baru Talang Banjar, didukung penuh Pemprov Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris akan berkolaborasi dengan Wali Kota Jambi Maulana, untuk segera melakukan percepatan relokasi para pedagang Pasar Baru Talang Banjar yang berjualan di bahu jalan.

Para pedagang tak berizin yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Baru Talang Banjar itu, akan dipindah ke Pasar Angso Duo

Kata Al Haris, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 mendatang, dirinya bersama Wali Kota Jambi akan turun ke lokasi.

BACA JUGA:Kompak! Gubernur dan Wali Kota Jambi Bakal Relokasi Pedagang di Pasar Baru Talang Banjar ke Pasar Angso Duo

"Akan kita fungsikan pemindahan relokasi dengan baik, pak wali akan membuat kegiatan yang menarik untuk pedagang," kata Gubernur Jambi Al Haris.

Lanjutnya, pemindahan pedagang yang sekarang berjualan di bahu jalan protokol itu harus segera dilakukan untuk kepentingan publik.

Pemprov Jambi sendiri telah menyediakan los (tempat) baru di dalam kawasan Pasar Angso Duo.

Lanjutnya, Pemprov Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan pelebaran jalan di bahu jalan itu untuk pejalan kaki (pedestrian) di lokasi yang sekarang dijadikan para pedagang berjualan.

BACA JUGA:Cobain Yuk! Ini Item Build Kimmy Terbaik dan Bikit Sakit di Mobile Legends

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang berjualan di bahu jalan di Pasar Baru Talang Banjar, di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Tak hanya itu, penertiban pedagang ini juga termasuk yang berada di jalur kiri dan kanan sepanjang Jalan Pakubuwono dan Jalan Sentot Alibasya.

Langkah pertiban pedagang oleh Pemkot Jambi ini, merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, saat dikonfirmasi Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Nah! Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sarolangun, Jupri Langsung Ditahan

Dia menjelaskan bahwa, kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur tentang penataan pedagang, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Kategori :