Simak! Ini Cara dan Syarat bagi Buruh Supaya Terima BSU Rp600 Ribu, ASN dan Polri Dapat Gak?

Rabu 04-06-2025,14:46 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angin segar datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bagi para pekerja atau buruh.

Menaker Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Perturan Menteri Ketenagakerjaan ini, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Catet! Ketua PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Tidak Dipungut Biaya

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini.

Berikut golongan penerima BSU Rp600 ribu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.

- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Detik-detik Warga Jambi Selatan Kepergok Maling Tas dan Langsung Ditangkap

- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.

Cara cek penerimaan BSU Rp600 ribu:

Kategori :