Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, di Polda Jambi, Selasa 2 Juni 2025.
"Pelaku sudah kita tahan, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, saat dikonfirmasi.
Selain itu, dia juga membobol puluhan rekening nasabah bank tempatnya bekerja.
Dalam aksinya, RS ini sebelumnya ternyata sudah biasa dimintai tolong untuk mencairkan uang dari rekening salah satu korban.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Ajak Personel Lawan Hoaks
Awalnya, dia bisa memegang teguh kepercayaan yang diberikan kepadanya. Semua berjalan seperti biasa.
Namun lama-lama, RS akhirnya goyah juga. Dia lalu mulai putar otak untuk mencari cara bisa mendapat uang dari rekening nasabahnya itu.
Akhirnya, dia memalsukan tanda tangan korban untuk mencairkan dana dari rekening korbannya.
"Karena sebelum-sebelumnya sudah dipercaya, jadi pegawai lain juga tidak curiga saat dia mencairkan dana tersebut," kata AKBP Taufik Nurmandia.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi RS ini akhirnya mulai tercium.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi pun mulai menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh karyawan bank yang bertugas di bagian analis kredit itu.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan, termasuk meminta keterangan dari puluhan saksi, termasuk saksi ahli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.