
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Bungo pada tahun anggaran 2019, kini memasuki babak baru.
Pada Rabu tanggal 28 Mei 2025, sebanyak 7 orang tersangka kasus korupsi pajak kendaraan resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan tersebut.
Tujuh tersangka terdiri dari berbagai latar belakang jabatan, baik pegawai negeri maupun non-PNS. Mereka adalah HF (50), yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Samsat Bungo; IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak berstatus PNS.
BACA JUGA:Full Senyum! Turun Lagi Gak, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU
Ada juga MSI (53), seorang kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo; MS (43) yang merupakan Bendahara Penerimaan Samsat Bungo juga berstatus PNS; AHS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo.
Lalu ada RS pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, petugas keamanan dari Jasa Raharja yang ditugaskan di lingkungan Samsat Bungo.
Kasi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Ketujuh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo,” ujar Rendy.
BACA JUGA:Wuih! Narkoba di Jambi Sudah Merambah ke Kalangan Sopir Angkutan Batu Bara
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi dalam sistem administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan.