
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jl Veteran II – Jakarta Pusat, Selasa pagi 27 Mei 2025.
Kunjungan sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB tersebut, selain untuk bersilaturahmi, juga audensi dengan jajaran Pimpinan SMSI Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, baik KPK maupun SMSI sepakat untuk kerja sama strategis dalam upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya media massa/media siber yang ada di Indonesia.
Rombongan Direktorat AKBU KPK dipimpin langsung oleh Kepala Satgas II, Roro Wide Sulistyowati didampingi tiga orang jajarannya, yakni Angga Hardimasta, Zul Bahari, dan Wahyu Firmasnsyah.
BACA JUGA:Waduh! Harga Sapi di Batanghari Jelang Idul Adha Kini Capai Rp20 Juta per Ekor
Dari pihak SMSI Pusat, audensi itu diterima langsung oleh Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) H Makali Kumar, dan tim humas Nasky dan Benny Hasibuan.
Dalam kunjungan kerja itu, Roro Wide memaparkan tugas dan fungsi Dit AKBU, serta menjelaskan alasan pembentukan direktorat ini, untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha, termasuk di lingkungan pers.
“Direktorat ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan edukasi dan membangun budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha," kata dia.
Termasuk dunia usaha di lingkungan pers yang ada di Indonesia. "Kami ingin mendapatkan informasi dan masukan dari SMSI dalam mencegah korupsi dan membangun budaya antikorupsi,” ujar Roro Wide.
Perempuan asal Jawa Barat ini selanjutnya menjelaskan tentang upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan dunia usaha.
Baik dalam perencanaan maupun pelaksaaan program. Sehingga dalam dunia usaha di lingkungan pers ini, pihaknya mengharapkan masukan-masukan trategis dari organisasi pers, seperti SMSI.
Masukan ini, untuk dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam mengambil keputusan dan langkah strategis.
Dari mulai pembuatan badah hukum perusahaan penerbitan media siber, melaksanakan usaha dalam industry pers yang bersumber dari anggaran pemerintah, maupun lainnya.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Mahkamah Konstitusi Putuskan Penulisan 'Batanghari' Salah