Nah! SKK Migas: Jika Benar Koperasi BSE Datangi Sumur Minyak Ilegal, Berarti di Luar Perjanjian

Sabtu 24-05-2025,11:24 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Nah! SKK Migas: Jika Benar Koperasi BSE Datangi Sumur Minyak Ilegal, Berarti di Luar Perjanjian

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) yang mengantongi izin pengelolaan sumur tua di Kabupaten Batanghari diduga berupaya melakukan pembelian minyak mentah di sumur ilegal.

Terbaru adalah, viral beberapa orang yang mengaku dari Koperasi BSE mendatangi wilayah pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun.

Mereka menakut-nakuti warga dengan niat ingin membeli minyak tersebut sambil mencatut nama pemerintah. 

Janjinya, minyak yang dijual ke Koperasi BSE akan menjadi legal. Sebaliknya, jika tidak maka mereka akan ditangkap.

BACA JUGA:Turun Lagi? Simak Daftar Harga BBM Hari Ini Sabtu 24 Mei 2025 untuk Jambi, Sumsel dan Bengkulu

Data yang didapat, Koperasi BSE hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari. 

Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy. 

Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.

Terpisah, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri mengatakan, terkait regulasi untuk sumur minyak masyarakat masih dalam pembahasan. 

BACA JUGA:Mutasi Polri! Kapolda dan Wakapolda NTT Berganti, Ini Nama Penggantinya

“Sementara pengawasan dan pengendalian kami tidak masuk ke area sumur sumur masyarakat (ilegal)," kata dia, dikutip dari bulian.id. 

Lanjutnya, jika Koperasi BSE menjalankan hal-hal di luar kontrak Pertamina, berarti di luar perjanjian,” kata dia, Kamis 22 Mei 2025.

Terkait sanksi dan teguran yang akan diberikan kepada Koperasi BSE, Safei menyebutkan bahwa semestinya ranah pemberian sanksi dan lainnya merupakan kewenangan dari pemberi kontrak itu sendiri, dalam hal ini Pertamina EP. 

“Kalau ke Koperasi BSE nya, kami kayaknya tidak ada hubungan langsung. Tapi kami akan berkoordinasi dengan pemberi kontraknya dalam hal ini Pertamina. Karena, masa’ kita memberikan teguran ke seseorang yang tidak ada hubungan dengan kita langsung,” sambungnya.

BACA JUGA:Mutasi Polri! Ini Nama-nama 68 Pati dan Pamen Polri dalam Surat Telegram Kapolri

Kategori :