Padahal, Pemkab Batanghari telah mengeluarkan aturan bahwa penangkaran sarang burung walet dikenakan retribusi.
Untuk diketahui, target pajak dari penangkaran sarang burung walet pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp285 juta.
Saat ini, Pemkab Batanghari terus mengupayakan agar bisa mencapai target itu dengan cara mensosialisasikan kepada kepala desa atau lurah se-Kabupaten Batanghari.
Pihaknya secara rutin akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan kewajiban pajak sarang burung walet dan diikuti dengan penindakan hukum atas pelanggaran perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undang yang berlaku.