"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD," kata dia.
BACA JUGA:Rem Blong! Bus ALS Tujuan Bekasi Kecelakaan di Padang Panjang Sumbar, Belasan Penumpang Tewas
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 7 Hari ke Depan, Siapa yang akan Jatuh Cinta Mendadak?
Selain itu lanjutnya, MS mengaku uang hasil kejahatannya digunakannya untuk membeli sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.