Akibat kejadian ini, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian material yang signifikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini, RF tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh PT Sinar Dinamika Beton.
BACA JUGA:Hasil La Liga: Atletico Madrid Libas Valladolid 4-2, Duel Panas Sarat Drama Penalti!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Keduanya membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.