"Dari keterangan tersangka, sebelum menjalankan aksi pencurianya, tersangka terlebih dahulu mengintai atau melihat kondisi rumah serta TKP yang menjadi lokasi sasaran aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028
BACA JUGA:Koperasi Purna Setia Berjaya Diresmikan, Semangat Purnawirawan Sejalan dengan Visi Presiden Prabowo
Setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama anggota Polsek Dendang melakukan pengembangan, seluruh barang bukti hasil curiga tersangka Husni Rahmat ini berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Karena tersangka ini merupakan residivis, selain ancaman hukuman 7 penjara, akan ada pemberatan dari hakim menimbang status residivisnya itu," pungkasnya.