Gasak 40 Motor di Muaro Jambi Sejak 2024, Pria Asal Sumsel Ini Ditangkap Polisi
Ungkap kasus curanmor di Muaro Jambi, yang berhasil diungkap.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial beberapa pekan terakhir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria inisial AB alias Bed, warga asal Sumatera Selatan, ditangkap setelah mengakui telah mencuri sekitar 40 unit sepeda motor di wilayah Muaro Jambi sejak tahun 2024.
Pelaku sebelumnya viral setelah aksinya terekam kamera warga. Dalam video yang beredar, pelaku dengan mengenakan jaket hitam terlihat menggasak 5 unit sepeda motor hanya dalam hitungan menit.
Aksi tersebut terjadi di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Heboh! Kebakaran Mobil Mitsubishi Mirage di SPBU Desa Kemantan Kabupaten Tebo
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian motor dengan cara mengangkat sepeda motor yang terkunci stang, kemudian memindahkannya ke lokasi yang lebih sepi.
Setelah disembunyikan, motor tersebut dijemput oleh rekannya sebelum dijual ke para penadah yang berbeda-beda.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku sudah beraksi sejak awal 2024 hingga akhir 2025 dan telah mengumpulkan puluhan motor hasil curian.
Pelarian AB berakhir setelah ia ditangkap di Kabupaten Sarolangun melalui kerja sama Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, dan Polres Sarolangun.
BACA JUGA:Tangguh Segala Medan! Double Cabin Hilux vs Triton vs Ford Ranger Siap Menerjang Perkebunan
Polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni Junaidi sebagai penadah dan Eko berperan sebagai mekanik yang memodifikasi motor hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Dalam wawancaranya, AB mengakui seluruh aksinya. "Saya mulai dari awal 2024, sekitar 40 unit. Motor saya angkat dulu, nanti ada teman yang jemput," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




