Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Rabu 12-03-2025,21:48 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar
Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Akhirnya Rimis Rimis tertangkap saat akan melakukan pencurian di rumah Mar’i. Spontan massa langsung menghakiminya hingga meninggal dunia, saat mendapat perawatan di puskesmas.

BACA JUGA:Waduh! Pengangkatan CPNS Bungo Formasi 2024 Ditunda hingga Oktober 2025

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :