JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditahan karena kasus penggelapan, rupanya tidak membuat pria berinisial D ini kapok.
Keluar dari penjara, pria berusia 42 tahun ini malah jadi pengedar narkoba.
Bisnis haram ini dilakoni D, setelah dia berkenalan dengan seseorang di dalam lapas, saat menjalani masa hukumannya.
Di sana, D ini meminta pekerjaan kepada kenalannya itu. Saat ditawari untuk menjual narkoba, D langsung menerima.
BACA JUGA:Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan
BACA JUGA:Uji Coba Jembatan Bailey Penghubung Jambi - Sumbar Berjalan Lancar
Mulailah D berbisnis narkoba. Dia menjual sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Aktivitasnya ini akhirnya tercium oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
D ini bahkan punya peran aktif dalam peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan, akhirnya tim menemukan kediaman D.
BACA JUGA:Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi
Lalu pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 tim menangkap D di kediamannya, di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Saat ditangkap, ditemukan barang bukti hampir 1 kg sabu, ganja 60 gram," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, Selasa 11 Maret 2025.
Selain itu kata dia, ada juga serbuk sisa pil ekstasi. "Beratnya sekitar 40 gram, dan jika dihitung butir menjadi 117 butir," kata Kombes Ernesto.