JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja di bawah umur di Cafe Beer House, kawasan Cempaka Putih, Kota Jambi, memasuki babak baru.
Keluarga terdakwa Dicky Pratama Putra merasa bahwa anak mereka menjadi "kambing hitam" dalam kasus ini dan mempertanyakan keadilan hukum.
Anak Hanya Pekerja, Bukan Manajer
Ibu terdakwa, Jumiatul Sukma Dewi (46), meyakini bahwa Dicky tidak terlibat dalam praktik TPPO tersebut.
Ia menegaskan bahwa anaknya hanya bekerja sebagai DJ freelance di kafe tersebut, bukan sebagai manajer.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Dukung Pengembangan Inkanas, Minta Kapolres Bentuk Pengcab di Daerah
"Sebenarnya kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan anak saya, Dicky. Kami heran mengapa dia dijadikan tersangka, padahal dia hanya bekerja di kafe tersebut sebagai DJ freelance, bukan sebagai manajer," ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.
Dugaan Dijebak Pemilik Kafe
Jumiatul menduga anaknya dijebak oleh pemilik kafe berinisial S, yang diduga merekayasa agar Dicky dijadikan tersangka.
Dugaan ini didasarkan pada percakapan WhatsApp antara terdakwa lain (Yola) dengan S.
"Hal ini dapat dibuktikan dari percakapan antara Yola (terdakwa lain) dengan S (pemilik kafe) di WhatsApp," katanya.
BACA JUGA:Perluas Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya
BACA JUGA:Memahami Deflasi dan Inflasi Pada Daya Beli Masyarakat
Ia juga menegaskan bahwa Dicky bukan orang yang merekrut SIM (korban pekerja di bawah umur) untuk bekerja di kafe tersebut.