Minyak ilegal dari Senami ini, nantinya akan dibawa ke tempat pengolahan minyak di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Jumat 28 Februari 2025.
"Tujuan minyak yang diangkut yaitu ke tempat pengolahan minyak di Desa Bayat," kata dia.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Ikuti Retreat Akmil, Siap Terima Arahan dari Tokoh Nasional
BACA JUGA:Sapa Warga Kota Jambi, Wali Kota Maulana Imbau Warga Ciptakan Situasi Kondusif
Untuk diketahui, polisi telah melakukan operasi gabungan untuk penertiban sumur minyak ilegal di Senami, Kabupaten Batanghari.
Pada tanggal 24 Februari 2025, polisi mengamankan 1 sepeda motor Honda Revo hitam, yang digunakan sebagai mesin penarik pipa canting besi.
Lalu 1 buah pipa canting besi, 1 rol tali tambang, 1 katrol.
Lalu, 1 jerigen kapasitas 35 liter berita minyak, 5 tedmon kapasitas 1.000 liter berisi minyak, 1 mesin sedot dan 2 selang.
BACA JUGA:Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Mahasiswa Jambi
Kemudian pada kegiatan di tanggal 25 Februari 2025, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 truk Mitsubishi Colt Diesel, BH 8025 ZV.
Kemudian, tangki modifikasi kapasitas 10.000 liter. Kemudian cairan hitam menyerupai minyak bumi sebanyak 10.000 liter.
Seperti diketahui, Polda Jambi telah melakukan penertiban besar-besaran di kawasan sumur minyak ilegal alias illegal drilling, di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari operasi di kawasan sumur minyak ilegal ini, juga sudah tiba di Polda Jambi.
BACA JUGA:Ingin Styling tapi Bingung? Berikut Ide Inspirasi Outfit Rapi Bagi Kaum Wanita