BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi rupanya tak mau dibilang main-main, dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal alias illegal drilling di wilayah Tahura, Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Penertiban aktivitas sumur minyak ilegal ini dilakukan Selasa 25 Februari 2025 pukul 10.00. Tak tanggung-tanggung, tim gabungan Polda Jambi, Brimob dan personel Polres Batanghari turun langsung dalam penertiban ini.
Informasi yang didapat, pukul 15.45 personel tiba di lokasi illegal drilling di pokan milik Deka. Di sana, ditemukan 15 jerigen minyak berisi solar dan pertalite, lalu 7 mesin robi, 1 bal selang baru, 1 selang bekas pakai, dan 1 buah angkrong.
Penertiban terus dilakukan. Pukul 16.00, di jalan dekat pokan milik Deka ditemukan mobil truk pengangkut minyak dalam kondisi terparkir.
BACA JUGA:Ini Cara Memaksimalkan Koneki 4G/LTE Telkomsel Agar Internetan Lebih Cepat dan Stabil
BACA JUGA:Komplotan Rampok Bersenpi yang 3 Kali Beraksi di Jambi, Ditangkap di Sumsel, Ini Lokasinya
Di sini, diamankan 3 orang pria. Kemudian pada pukul 17.15 Wib, ditemukan pokan yang menurut warga sekitar lokasi diduga milik Irul Biji Nangko.
Tim kemudian turun ke lokasi dekat sumur yang terbakar, dan pukul 20.30 personel tiba di Bor 8 tempat barang bukti kendaraan truk pengangkut minyak yang tersangkut di jalan.
Adapun 3 pria yang diamankan adalah Robi, Asep, dan 1 orang lain yang belum diketahui namanya.
"Mereka adalah pekerja pokan dan sopir," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Pelajar di Kota Jambi, Gegara Mau Tawuran dan Tabrak Warga
Dari operasi tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 15 jerigen berisi solar, 4 jerigen berisi pertalite. Lalu 7 mesin robin, 1 bal selang baru, 1 selang bekas pakai, dan 1 buah angkong.
"Penertiban illegal drilling ini akan terus dilakukan," tegas Kompol Amin.