JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengedar sabu di Muaro Jamb, ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025.
Pengedar sabu di Muaro Jambi ini, berinisial BS (30), warga Perumahan Amanah Sejahtera, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi menangkap pengedar sabu di Muaro Jambi ini, di dalam pondok cucian mobil, Desa Sungai Duren, sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa di Desa Sungai Duren, kerap terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, jadi Rp1,705 Juta per Gram
BACA JUGA:Update Hasil Bundesliga: Bayern Muenchen Tampil Ganas, Frankfurt Dibantai 4-0
Dari laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan lapangan. Ternyata informasi tersebut benar.
Polisi mencurigai gerak gerik seorang pria berinisial BS. Lalu pada hari penangkapan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menangkap BS di sebuah cucian mobil.
Saat digeledah, ditemukan 18 paket sabu, yang disimpan di dalam kaleng Pagoda warna abu-abu hijau, yang diletakkannya di bawah kakinya.
BS tak bisa berkutik. Dia pun mengaku kalau sabu itu miliknya. Kepada polisi, BS mengaku mendapat sabu itu dari seorang napi di Lapas Muara Sabak, berinisial R.
BACA JUGA:Grogi di Apel Perdana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazrah Aljosha Ungkap Perasaannya!
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, melalui Kasi Humas AKP Saalludin, saat dikonfirmasi Senin 24 Februari 2025.
Kasus ini kata dia, masih terus dikembangkan.