Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
BACA JUGA:Naik Rp12 Ribu per Gram, Segini Harga Emas Hari Ini, Rabu 19 Februari 2025
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.