Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Rabu 19-02-2025,14:19 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Februari 2025, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Prabowonomics: Strategi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Daya Beli

BACA JUGA:PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp2 Juta

Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Terkait perkara korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:UT Jambi Jalin Kerja Sama dengan 12 Sentra Layanan 'SALUT', Siap Perluas Akses Pendidikan!

BACA JUGA:Kodim 0416/Bute Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke-123 Tahun 2025

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan.

Kemudian, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

Kategori :