JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Usai difasilitiasi anggota DPR RI Komisi XII Syarif Fasha dalam audiensi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Kementerian ESDM RI, akan diadakan rapat teknis oleh stakeholder terkait.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah.
"Inti (pertemuan itu) pak Wamen (Wamen ESDM) akan membantu Pemprov Jambi setelah pertemuan ini," sebut Johansyah, mendampingi Gubernur Al Haris dalam audiensi di Senayan.
Dirjen Migas, SKK Migas akan adakan rapat Teknis bersama dengan Petrochina dan Jadestone bersama BUMD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Berandalan Bermotor Kocar Kacir, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Sajam dari Semak-semak
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bungo, Mobil Hantam Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
Ia mengungkapkan pertemuan ini kabarnya akan dilakukan pada akhir bulan ini. "Kita apresasi komisi XII dapil Jambi Syarif Fasha, Cek Hendra, Rocky Candra yang ikut perjuangan PI ini," sebutnya.
Sebelumnya, tak tanggung-tanggung ia memboyong Pemda dan stakeholder rapat di Gedung Parlemen Senayan sebagai tindak lanjut pembahasan Participating Interest (PI) 10 Persen saat rapat kerja Komisi XII dan Kementerian ESDM.
Hasilnya, sudah mulai nampak, PI 10 persen yang bertahun-tahun ditunggu Pemprov makin dekat disalurkan.
"Kami pernah dialog bersama Petrochina dan Perwakilan SKK migas Sumbagsel terkait PI ini. Intinya, Petrochina siap mendistribusikan bagian PI. Tinggal bagaimana mekanismenya kami serahkan ke Kementerian ESDM," kata Fasha tegas dihadapkan pejabat Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru! Ole Romeny Langsung Tampil di Kualifikasi Piala Dunia?
BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Atletico Madrid, Persaingan Makin Ketat!
Ia melanjutkan, alasan PI (bagian dividen dari Blok Migas) sangat dibutuhkan Pemprov lantaran karena APBD saat ini dituntut untuk mencari sumber pendapatan sebanyak-banyaknya.
Sebab, distribusi APBN untuk APBD makin mengecil. Sedangkan tanggung jawab APBD makin besar.
Secara gamblang, Fasha menyatakan pada tahun 2025 PAD Provinsi berkurang Rp800 Miliar, sedangkan ada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak opsen BBNKB yang tadi dikelola oleh Provinsi beralih ke Kabupaten/Kota.