MK Tolak Gugatan Pasangan Zuwanda-Sawaludin, BBS-JUN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi

Selasa 04-02-2025,14:32 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza S Bassar

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sengketa Pilkada Kabupaten Muaro Jambi, hari ini Selasa 4 Februari 2024 resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pasangan Zuwanda-Sawaludin. 

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sidang putusan dismissal ini, digelar di ruang sidang MK pada Selasa 4 Februari 2025 pagi.

BACA JUGA:Hadiri Musyawarah KONI Tahun 2025, Kapolresta Jambi: Mari Kita Dukung Olahraga di Kota Jambi

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Toraja Utara

Terpisah, Bupati Muaro Jambi terpilih, Bambang Bayu Suseno (BBS) saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan rasa syukurnya atas keputusan gugatan PHPU Muaro Jambi yang telah dibacakan MK ini.

Pria yang akrab disapa BBS itu, mengatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Muaro Jambi ini dengan seadil-adilnya.

"Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya. 

BBS menyampaikan, bahwa proses politik di Wilayah Muaro Jambi yang mulai dari Pendaftaran, tahapan Kampanye, pemungutan suara sampai dengan gugatan ke MK yang membuat keputusan final dan mengikat, telah selesai.

BACA JUGA:Melonjak Tajam! Segini Harga Emas Hari Ini Selasa 4 Februari 2025

BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Dilakukan Zodiak Pisces jika Ingin Karirnya Melonjak

"Saatnya saya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir mohon doa dan dukungannya untuk dapat membangun kebersamaan untuk Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya," tandasnya.

Kategori :