JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa mengakses LPG 3 kilogram selama masa peralihan kebijakan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025.
Seiring dengan itu, pengecer diminta mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
“Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka,” kata Said di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik
BACA JUGA:Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyiapkan tim darurat. Dengan begitu, ketiga kelompok tersebut tak perlu menghadapi risiko kesulitan mengakses gas LPG 3 kg berlarut-larut.
Dia pun menjelaskan, rencana pemerintah dan PT Pertamina mengalihkan ujung tombak penjualan gas LPG 3 kg ke pangkalan bertujuan untuk mengontrol penjualan. Kebijakan itu ditargetkan dapat membuat kebijakan subsidi tepat sasaran.
Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan dengan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan banyak pihak.
Said juga meminta pemerintah untuk menjalankan program secara bertahap, dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik untuk mengimplementasikan kebijakan.
BACA JUGA:Mensos Sebut Presiden Prabowo akan Tambah Anggaran untuk Bansos
BACA JUGA:Dianggap Salahi Aturan, Satpol PP Bungo Tertibkan Pedagang Durian di Taman Kota Muara Bungo
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), terutama kepala daerah dan aparat kepolisian, juga diminta untuk segera melakukan operasi pasar di wilayah masing-masing.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat,” tambahnya.
Kepada masyarakat, Ketua Banggar menjamin alokasi subsidi LPG 3 kg pada tahun anggaran 2025 sangat mencukupi.