Nekat Maling Motor, Warga Sumatera Barat Ditangkap Polres Bungo

Jumat 24-01-2025,10:07 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Jersi Baru Timnas Indonesia! Inilah Desain Menakjubkan Bertema 'Indonesia Pusaka'

BACA JUGA:Hasil Liga Europa: AS Roma Dipermalukan AZ Alkmaar 0-1, Lolos Playoff Kian Sulit!

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga barang berharga mereka, mengingat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bungo. 

Polisi terus berupaya untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Kategori :