Nekat Maling Motor, Warga Sumatera Barat Ditangkap Polres Bungo

Jumat 24-01-2025,10:07 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Bungo.

Tim Satreskrim Polres Bungo, khususnya tim Buser Tekab 07, berhasil menangkap seorang pelaku bernama AL Putra Jaya (38), seorang pemuda asal Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, membenarkan penangkapan pelaku yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

"Kami telah mengamankan seorang pelaku curanmor bernama AL Putra Jaya," ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Dramatis! Bruno Fernandes Cetak Gol Kemenangan, Manchester United Menang 2-1 atas Rangers di Liga Europa!

BACA JUGA:Naik Lagi, Harga Emas Hari Ini Jumat 24 Januari 2025 Jadi Rp1,608 Juta per Gram

Pencurian sepeda motor ini terjadi pada 12 November 2024, sekitar pukul 15,00 WIB, di depan Rumah Makan Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Kronologis kejadian bermula ketika korban, yang berniat menjual rumah di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, bertemu dengan pelaku yang tertarik membeli rumah tersebut. 

Korban dan pelaku kemudian sepakat untuk melihat rumah itu bersama-sama menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Simpang Somel, keduanya berhenti untuk membeli minuman di rumah makan. Namun, saat korban sedang berada di dalam rumah makan, pelaku yang menunggu di parkiran malah membawa kabur sepeda motor korban. 

BACA JUGA:Lazio Hancurkan Real Sociedad 3-1: Kemenangan Besar yang Pastikan Tempat di 16 Besar Liga Europa!

BACA JUGA:Sopir Tronton Datangi Polsek Pelawan Singkut, Ngaku Telah Rekayasa Video Pungli Rp500 Ribu

Ketika korban keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 07 Polres Bungo berhasil menangkap AL Putra Jaya pada 19 Desember 2024. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, satu lembar STNK, kunci kontak, dan surat keterangan kredit dari leasing.

Kategori :