"Itu, kalau menurut kita sah-sah saja. Tapi bagi mereka kayaknya perjalanan dinas seperti itu dan pembuatan papan nama, menjadi temuan dan dianggap menyalahgunakan anggaran. Nanti kami akan buktikan di persidangan," ucapnya.
BACA JUGA:Telkomsel Pelopori Micro Drama di Indonesia Melalui Kerja Sama dengan FlexTV
Kini baik mantan Ketua KONI maupun Bendaharanya telah dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.