MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Ketua KONI Muaro Jambi ditahan, oleh Kejari Muaro Jambi, Kamis 23 Januari 2025.
Mantan Ketua KONI Muaro Jambi ditahan ini adalah Patahillah. Tak hanya itu, mantan Bendahara KONI, Suzan, juga ikut ditahan.
Penahanan terhadap mantan Ketua KONI Muaro Jambi dan Bendahara KONI ini, dilakukan sekitar pukul 15.30.
Keduanya ditahan oleh Kejari Muaro Jambi untuk 20 hari ke depan, dalam rangka kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan
BACA JUGA:Gelar Tabligh Akbar, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay Peringati Isra Miraj 1446 H
Pantauan di Kejari Muaro Jambi, Patahillah dan Suzan memasuki ruangan pemeriksaan Kejari Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.
Usai pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Apriadi Asmin mengatakan kasus korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi masuk tahap II atau pelimpahan barang bukti.
"Hari ini pelimpahan tahap II, artinya barang bukti dan kedua terdakwa mulai hari ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah kerugian yang dilakukan oleh keduanya, Apriadi Asmin menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan keduanya adalah Rp521 juta lebih.
BACA JUGA:Bukan Cuma Melembapkan, Intip 7 Manfaat Lain Moisturizer untuk Kulit
BACA JUGA:Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta per Kilometer
Keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang mereka kelola. "Antara pengeluaran itu tidak sesuai dengan pertanggungjawabannnya," sebutnya lagi.
Sementara itu Kuasa hukum Patahillah, Saiful Kipli,mengatakan kliennya dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp521 juta lebih, namun dirinya mempertanyakan tuduhan tersebut.
Dia mencontohkan, jika kliennya menghadiri undangan bupati, safari Ramadan, dan undangan resmi lainnya apakah tidak boleh menggunakan SPPD? Hal ini menurutnya tidaklah menyalahi aturan meski tidak tertuang anggarannya.