“Kedua tersangka sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian,” jelas Aiptu Novendro.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara lebih dari 5 tahun menanti mereka.
BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan Al Haris dan Abdullah Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Polsek Muara Bungo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.