Kecanduan Judi Online, Dua Kakak Beradik Nekat Bongkar Rumah di Kabupaten Bungo

Kamis 09-01-2025,20:19 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

“Kedua tersangka sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian,” jelas Aiptu Novendro.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara lebih dari 5 tahun menanti mereka.

BACA JUGA:Telkomsel melalui MAXStream Studios Dukung Sineas Muda Indonesia lewat Program 'Secinta Itu Sama Sinema’

BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan Al Haris dan Abdullah Sani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Polsek Muara Bungo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Kategori :