MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk

Jumat 03-01-2025,13:38 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.

Kategori :