KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Selasa 24-12-2024,23:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka.

Hasto Kristiyanto jadi tersangka, terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024, terkait Hasto Kristiyanto jadi tersangka.

Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA:Bekas Rumah Dinas Sekda Kerinci Terbakar, 6 Mobil Damkar Dikerahkan

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Natal 2024 di Jambi, Wakapolda Jambi Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BACA JUGA:Polisi dan Denpom Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Gebyar Akhir Tahun, Waktunya Servis Hemat dan Berkualitas di AHASS

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Kategori :