JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus menggali kasus penggelapan yang menjadikan Affandi Susilo alias Ko Apex menjadi tersangka.
Senin 16 Desember 2024, Pemkot Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi turun ke lapangan untuk melihat aktivitas galangan kapal PT Felicia Bintang Samudra (FBS) milik Ko Apex, di Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Diketahui, PT Felicia Bintang Samudra (FBS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kapal tagboat dan tongkang batu bara milik Ko Apex.
Ko Apex sendiri menjadi tersangka dalam kasus sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan saat ini tanah tersebut digunakan untuk kegiatan PT FBS miliknya.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Apresiasi BAZNAS dalam Upaya Atasi Kemiskinan di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pep Guardiola Masih Belum Ada Perbaikan Atas Hasil Buruk Timnya Manchester City
Ternyata usut punya usut, PT FBS yang merupakan perusahaan melakukan reparasi kapal ini belum memiliki izin.
Dilansir dari laman oss.go.id, PT FBS yang didirikan sejak Maret 2022 tersebut belum melakukan verifikasi untuk aktivitas usaha reparasi kapal.
Adapun hasil dari tinjauan ini, Kepala DPMPTSP Kota Jambi Yon Heri menyampaikan pihaknya melakukan monitoring terhadap PT FBS yang aktivitas kesehariannya adalah melakukan kegiatan reparasi kapal.
"Tadi (kemarin, red) kita berkunjung ke lapangan, intinya kita ingin memastikan apa aktivitas yang mereka lakukan," kata Yon Heri.
BACA JUGA:Sinopsis Film Horor Berjudul Almarhum Yang Diangkat Dari Mitos Hari Selasa Kliwon
BACA JUGA:Film Five Nights at Freddy’s 2 Akan Hadir Di Akhir Tahun 2025
Lanjutnya, setelah melihat dan menyaksikan aktivitas yang mereka lakukan, pihaknya akan cek sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan dalam hal ini DPMPTSP sudah memberikan informasi terhadap pimpinan perusahaan PT FBS untuk segera melaporkan izin usaha dan aktivitas reparasi kapal tersebut.
"Kita sudah menginformasikan kepada pimpinan perusahaan agar menyiapkan dokumen yang mereka miliki untuk disampaikan ke PTSP, agar kita bisa mengecek apa saja yang belum mereka miliki dan yang sudah dimiliki sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," kata dia.