Selain itu, tersangka memang ada riwayat sakit jantung.
BACA JUGA:Fadli Zon Resmikan Logo Kementerian Kebudayaan Sebagai Simbol Kemajuan Budaya Nasional
BACA JUGA:Pegawai Toko Roti di Cakung Alami Penganiayaan, Kepala Berdarah Akibat Lemparan Kursi
Don Fitrajaya, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021- 2022 lalu.
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi. Keempatnya saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp700 juta, dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sukma Djaya Negara mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai Penuh sebagai tersangka, atas pengembangan 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum.
BACA JUGA:Kisah Dedy Mandarsyah: Pejabat BPJN Kalbar yang Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri
BACA JUGA:Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas: Temukan yang Sesuai dengan Anda
Kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.