JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pungutan pajak tambahan untuk kendaraan bermotor, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan kebijakan baru ini, total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah dari tujuh menjadi sembilan.
Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan ditambahkan, menjadikan total pajak Rp1,66 juta. Perhitungan serupa berlaku untuk opsen BBNKB, dengan nilai tambahan 66% dari pajak BBNKB yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Anda Pasti Tak Menyangka! 5 Hal Ini Sebaiknya Jangan Dicari di Google, Apa saja?
BACA JUGA:Pemberian Amnesti untuk Pengguna Narkoba: Komitmen Pemerintah Menegakkan Aturan Ketat
Opsen ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Namun, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak baru ini.