b9

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sosialisasikan Aktivasi Akun Coretax untuk seluruh Kejaksaan se-Provinsi Jambi

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sosialisasikan Aktivasi Akun Coretax untuk seluruh Kejaksaan se-Provinsi Jambi

Sosialisasi dari Kanwil Djp Sumbar dan Jambi, untuk seluruh Kejari se-Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - “Surat imbauan tentang aktivasi akun dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah sampai ke kami, dan saya langsung meminta agar sosialisasi Coretax segera dilaksanakan. Ini penting.” 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, saat membuka Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP serta Pengisian SPT Tahunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Aula Lantai 4 Kejati Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh pegawai dari seluruh satuan kerja Kejati dan Kejari se-Provinsi Jambi, sebagai bagian dari penguatan kesiapan aparatur dalam menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi.

Dalam sambutannya, Kajati Jambi menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antarlembaga, salah satunya melalui forum berbagi pengetahuan seperti sosialisasi ini. 

BACA JUGA:Menutup 2025, Menguji Ketahanan Fiskal Jambi dan Membaca Peluang 2026

Menurutnya, pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing instansi menjadi kunci untuk membangun sinergi yang efektif dalam mendukung tata kelola negara yang baik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri. 

Dia mengatakan bahwa “Sosialisasi ini  melanjutkan komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya saat Pak Sugeng Hariadi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.”

Pada kesempatan yang sama, Arif Mahmudin Zuhri menyampaikan peran strategis pajak bagi pembangunan nasional. 

BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama korlantas melaksanakan survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

“Penerimaan pajak merupakan kontributor terbesar dalam APBN. Karena itu, kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Arif menjelaskan bahwa Coretax DJP resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025. 

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025, termasuk pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu hingga Maret 2026, Wajib Pajak diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax serta memiliki Kode Otorisasi DJP.

Sosialisasi ini juga menjadi catatan penting sebagai kegiatan sosialisasi aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP pertama yang dilaksanakan secara simultan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: