JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Merawat kesehatan gigi dan mulut memiliki dampak besar pada kesehatan tubuh secara keseluruhan. Peserta aktif BPJS Kesehatan berkesempatan mendapatkan perawatan gigi gratis sesuai aturan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Berikut tujuh layanan yang ditanggung:
- Penanganan Infeksi Gigi
Tahap awal berupa premedikasi dengan analgesik dan antibiotik untuk mengatasi nyeri dan infeksi.
- Tambal Gigi
Prosedur untuk memperbaiki kerusakan gigi dan menghentikan karies, menggunakan bahan resin komposit.
- Scaling Gigi
Membersihkan karang gigi dan plak, gratis bila ada indikasi medis seperti peradangan gusi.
BACA JUGA:Trafik Internet Global dan Dominasi Indonesia di Tahun 2024
BACA JUGA:7 Tanda-Tanda Hubungan Asmara Penuh Toxic, Kenali Gejala dan Cari Solusinya Di Sini
- Pemasangan Gigi Palsu
BPJS memberi subsidi: Rp250 ribu untuk 1–8 gigi, Rp500 ribu untuk 9–16 gigi, dan Rp1 juta untuk dua rahang penuh.
- Cabut Gigi Sulung
Menghilangkan gigi susu untuk memberi ruang tumbuh bagi gigi permanen.
- Cabut Gigi Permanen
Diperlukan untuk gigi rusak parah yang tidak dapat dipertahankan, dilakukan dengan anestesi lokal.