Manfaat BPJS Kesehatan: 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung Secara Gratis

Kamis 12-12-2024,09:33 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Merawat kesehatan gigi dan mulut memiliki dampak besar pada kesehatan tubuh secara keseluruhan. Peserta aktif BPJS Kesehatan berkesempatan mendapatkan perawatan gigi gratis sesuai aturan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Berikut tujuh layanan yang ditanggung:

 - Penanganan Infeksi Gigi

Tahap awal berupa premedikasi dengan analgesik dan antibiotik untuk mengatasi nyeri dan infeksi.

 - Tambal Gigi

Prosedur untuk memperbaiki kerusakan gigi dan menghentikan karies, menggunakan bahan resin komposit.

 - Scaling Gigi

Membersihkan karang gigi dan plak, gratis bila ada indikasi medis seperti peradangan gusi.

BACA JUGA:Trafik Internet Global dan Dominasi Indonesia di Tahun 2024

BACA JUGA:7 Tanda-Tanda Hubungan Asmara Penuh Toxic, Kenali Gejala dan Cari Solusinya Di Sini

 - Pemasangan Gigi Palsu

BPJS memberi subsidi: Rp250 ribu untuk 1–8 gigi, Rp500 ribu untuk 9–16 gigi, dan Rp1 juta untuk dua rahang penuh.

 - Cabut Gigi Sulung

Menghilangkan gigi susu untuk memberi ruang tumbuh bagi gigi permanen.

 - Cabut Gigi Permanen

Diperlukan untuk gigi rusak parah yang tidak dapat dipertahankan, dilakukan dengan anestesi lokal.

Kategori :