Wajibkah Menunjukkan SIM dan STNK saat Pemeriksaan di Jalan? Berikut Faktanya

Minggu 08-12-2024,10:23 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Media sosial kembali diramaikan dengan klaim bahwa pengendara tidak wajib menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan lalu lintas. Namun, apakah pernyataan tersebut benar menurut hukum?

Menurut Pasal 106 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara kendaraan bermotor wajib membawa dan menunjukkan SIM, STNK, serta dokumen lain yang relevan saat diminta petugas.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada kegiatan berkala, insidental, atau ketika ada pelanggaran yang tertangkap tangan.

Selain itu, Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012 mengatur bahwa polisi dapat memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti dokumen uji lulus kendaraan, nomor kendaraan, dan izin angkutan. Prosedur ini bertujuan memastikan kendaraan memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

BACA JUGA:Ulasan Film The Night Comes For Us: Intensitas Aksi dan Keindahan Kekerasan

BACA JUGA:Zodiak Paling Manja: Siapa yang Paling Butuh Perhatian?

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menegaskan bahwa pengendara tetap wajib menunjukkan dokumen kendaraan meskipun tidak melanggar aturan.

Pemeriksaan tetap dapat dilakukan berdasarkan operasi berkala atau insidental, seperti razia resmi atau saat terjadi pelanggaran kasat mata.

Jika pengendara menolak menunjukkan dokumen, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Polisi pun wajib dilengkapi dengan surat tugas saat melakukan razia resmi, kecuali dalam situasi pelanggaran tertangkap tangan.

Pemeriksaan Berkala

Dilakukan setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan.

BACA JUGA:Zodiak Pembangkang: Kepribadian dan Fakta Menarik Tentang Tanda Zodiak yang Cenderung Melawan

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 8 Desember 2024: Pesan dan Energi Positif untuk Anda

Pemeriksaan Insidental

Meliputi operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Kategori :