JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus mengembangkan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Terakhir, 9 orang tersangka kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh sudah berhasil diamankan dan kini mereka sudah ditahan di Polda Jambi.
Dalam perjalanannya, penyidik kembali mendapatkan fakta-fakta baru dalam kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini.
Ada 3 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Jambi, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar
BACA JUGA:Usai OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Dibawa ke Gedung Merah Putih
Para tersangka ini adalah, HG, AT, dan W. Penetapan tersangka ini, dilakukan oleh Polres Kerinci.
"HG ini pada tahun 2020, ada Ketua PPTK di Koto Baru, Kota Sungai Penuh," kata Kombes Andri Ananta.
Terhadap HG dan AT, keduanya sudah dikeluarkan surat penangkapan. "Untuk W, kita lakukan pemanggilan untuk hadir ke Polda Jambi hari Jumat (6 Desember 2024)," kata perwira tiga melati itu.
Seperti diketahui, 9 tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini berinisial EP, EG, JH, J, R, IP, DK, AI dan GP.
BACA JUGA:PLN Jaga Kamu: Mengingatkan Masyarakat untuk Jaga Keselamatan di Sekitar Jaringan Listrik
BACA JUGA:AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah
Setelah menangkap 5 orang tersangka pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, kini 4 orang lagi menyerahkan diri.
Mereka menyerahkan diri pada hari Selasa 3 Desember 2024 pagi.
"Kerja Keras Polda Jambi dan Polres Kerinci secara maraton membuahkan hasil, ke sembilan tersangka berhasil diamankan dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.