Pansus dan Bapemperda Gelar Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh tentang Tata Tertib
Pansus dan Bapemperda Gelar Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh tentang Tata Tertib-ist-
SUNGAI PENUH,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sungai Penuh bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu 10 Desember 2025.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Dahkir Yahya, S.Pd.,MM, dengan didampingi Wakil Ketua Pansus dan Sekretaris Pansus serta diikuti seluruh Anggota Bapemperda, Anggota Pansus, Sekwan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi internal dewan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan kerja kelembagaan DPRD ke depan.
Dalam prosesnya, seluruh peserta rapat yang hadir turut memberikan kontribusi pemikiran, saran, dan pandangan konstruktif, guna memastikan bahwa Tata Tertib yang disusun mampu menjawab kebutuhan kinerja DPRD secara efektif, akuntabel, serta relevan dengan dinamika pemerintahan daerah.
Para Anggota Pansus dan Bapemperda juga menelaah secara detail setiap pasal dan ketentuan yang termuat dalam rancangan Tata Tertib, mulai dari mekanisme rapat, pembentukan alat kelengkapan dewan, hak dan kewajiban anggota, hingga penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran
Rapat juga diwarnai dengan berbagai masukan konstruktif dari anggota Pansus maupun Bapemperda, termasuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, standar prosedur kerja DPRD, serta kebutuhan penyesuaian dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini.
Melalui semangat Kolaboratif ini, Pansus dan Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menghasilkan Peraturan DPRD yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu memperkuat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



