• Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
• Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan.
• Cedera akibat tawuran atau perkelahian.
• Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
• Tindakan medis eksperimental.
• Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti efektif.
• Alat kontrasepsi dan perbekalan rumah tangga lainnya.
• Pelayanan di fasilitas kesehatan non-rekanan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
• Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh asuransi lain.
• Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program jaminan lain.
• Pelayanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
• Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
• Pelayanan yang sudah dicover program lain.
• Layanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Aries dan Libra: Ketika Api Bertemu Angin dalam Harmoni Zodiak
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 Desember 2024: Prediksi Keberuntungan dan Tantangan Anda