Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Informasi Lengkap dan Penting

Senin 02-12-2024,10:19 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung agar dapat mengelola ekspektasi serta mengantisipasi biaya tambahan untuk layanan tertentu. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang optimal pada kesehatan dasar masyarakat.

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang menawarkan berbagai tingkat iuran:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.

Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.

Kelas 3: Rp35.000 per bulan per orang, setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari tarif asli Rp42.000.

Namun, tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya ada 21 jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

BACA JUGA:Mohabbatein (2000): Kisah Cinta yang Abadi dalam Bingkai Tradisi dan Pemberontakan

BACA JUGA:Zodiak yang Saling Bertentangan: Ketidakcocokan dalam Astrologi

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

• Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

• Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya.

• Perawatan gigi seperti pemasangan behel.

• Penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.

• Cedera yang timbul akibat tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.

Kategori :